X
*

Informasi Publik

PERDA KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari pada rencana strategis Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta pedoman teknis lainnya guna mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. 

Detail Informasi :

Organisasi  : administrator
Jenis Informasi  : Serta Merta
Tipe File  : pdf
Ukuran  : 4.65 mb

hari ini : 523

minggu ini: 3805

Total Pengunjung : 46034

Hit hari ini : 112

Hit minggu ini : 1203

Semua hit : 29801

  • Jalan Imam Bonjol, Boroko, Kaidipang, North Bolaang Mongondow Regency, North Sulawesi
  • 0821-9578-8896
  • ppid@bolmut.go.id