Kamis, 02 Oktober 2025 | Editor : Rudi Datunsolang | Publisher : Fauziah Suratinoyo | Author : BPKPD Boltara
Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, Kamis 2 Oktober 2025
ppid.boltarakab.go.id —–» BPKPD 02/10/2025 – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menggelar Sidang Majelis yang dilaksanakan hari ini Kamis, 02 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti temuan kerugian daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Sidang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), sebagai upaya untuk memulihkan kerugian daerah yang merupakan bagian dari komitmen Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sidang Majelis dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, dr. Jusnan C. Mokoginta selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Inspektur Daerah selaku Sekretaris Majelis, serta tiga Anggota Majelis lainnya.
Agenda utama sidang yakni membahas temuan hasil pemeriksaan terkait kerugian daerah dari LHP atas LKPD Kab Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024. Temuan-temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan perundangan, serta pengembalian atas kurang setor retribusi daerah.
Ketua Majelis, dr. Jusnan C. Mokoginta menegaskan bahwa penyelesaian kerugian daerah ini adalah wujud nyata dari integritas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan aset daerah.
Dalam sidang tersebut, Majelis mendengarkan keterangan dari pihak-pihak penanggung jawab kerugian dan memutuskan beberapa hal, diantaranya yakni permasalahan terkait masing-masing kerugian daerah diputuskan untuk dilakukan pengembalian kerugian daerah dengan mekanisme cicilan dengan jangka yang berbeda tergantung temuan penyebab kerugian, dan mengembalikan kerugian daerah secara tuntas hingga batas waktu yang ditentukan.
”Sebagai pemerintah daerah, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai putusan Majelis. " Ujar Mokoginta.
Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel demi melindungi aset daerah juga merupakan langkah hukum administrasi yang penting untuk memastikan setiap kerugian daerah dapat dipertanggungjawabkan dan dipulihkan sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 7 Tahun 2025.
Selasa, 11 Maret 2025 | 6152
Kamis, 29 Agustus 2024 | 5650
Selasa, 27 Mei 2025 | 5385
hari ini : 108
minggu ini: 2529
Total Pengunjung : 27347
Hit hari ini : 23
Hit minggu ini : 895
Semua hit : 15724